desentralisasi teritorial. Di bagian Bab II Anda akan menemukan uraian tentang tinjauan teoritis yang berisi tentang teori dan pemahaman mengenai kebijakan, kebijakan desentralisasi, desentralisasi2. desentralisasi teritorial

 
<s> Di bagian Bab II Anda akan menemukan uraian tentang tinjauan teoritis yang berisi tentang teori dan pemahaman mengenai kebijakan, kebijakan desentralisasi, desentralisasi2</s>desentralisasi teritorial  Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedua Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu “de” Lepas dan “Centrum” Pusat. Dengan demikian, setidak-tidaknya di kalangan Pembentuk UUD 1945 dan penyelenggara organisasi negara Indonesia telah diterimaDesentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah pada badan umum (oppenbaar lichaam) seperti persekutuan yang memiliki pemerintahan sendiri (zelf regende gemmenchappen), yaitu persekutuan untuk membina keseluruhan kepentingan yang saling berkaitan dari berbagai golongan penduduk, biasanya terbatas dalam satu. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan. Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie) dan desentralisasi fungsional (functionele decentralisatie) Desentralisasi teritorial yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing (otonom), sedangkan. 6. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas. Untuk memahaminya, perlu dilakukan analisis mendalam sehingga pemahaman tentang dasar pengertian desentralisasi bisa terbentuk dan menghasilan kesimpulan yang valid. 10, NO. Hoessein, B. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana. Pada tahun 2004 jumlah pemerintah propinsi bertambah dari 26 menjadi 33 (26,9%) dan pemerintah kabupaten/kota dari 303 menjadi 404 (45,2%). Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara, artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan. ". Pada. Dari pengamatan saya tersebut diatas, otonomi daerah yang diharapkan menuju masyarakat yang sejahtera dan dapat mengentaskan kemiskinan saya kira masih jauh sekali untuk dicapai, elit pusat dan. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. 29. Mendorong akuntabilitas dan transparansi. DESENTRALISASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM KERANGKA PRINSIP NEGARA KEPULAUAN. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadayangdibentuk baik berdasarkan teritorial maupun fungsi pemerintahan tertentu. Desentralisasi memerlukan. Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi Kenegaraan dapat dibedakan antara lain: 1) Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie). Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh. Prinsip desentralisasi teritorial Wilayah Negara Republik Indonesia akan dibagi-bagi dalam satuan-satuan pemerintahan yang tersusun dalam daerah besar dan kecil (grondgebeid). Sifat wewenang sa- tuan pemerintahan teritorial dekon-sentrasi adalah delegasi atau mandat. Smith: 1985, Bagir Manan: 1999). Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional; 2. Perintah kepada pembentuk undang-undangDeskripsi: Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Lembaga otonom tersebut terdiri dari organ politik dan birokrasi (lokal) yang terlepas dari lembaga dari desentralisasi teritorial karena wewenang yang diembannya adalah penyerahan dari Pemerintah pula. desentralisasi yang partisipatif, responsif dan akuntabel. Apa Saja Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah Indonesia. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah di Indonesia yang telah berjalan lebih dari 39 tahun sejak keluarnya UU No. tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Dalam mengatasi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidka perlu menunggu instruksi dari. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah, (e) mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, (f) dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung. desentralisasi adalah setiap tindakan dalam mana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk aktor dan lembaga di tingkat bawah dalam hirarki politik-administratif dan teritorial. Perintah kepada pembentuk undang-undangOleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. dari 5. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana inovasi kebijakan dapat berperan dalam optimalisasi potensi daerah di masa. Asas desentralisasi daerah mempunyai prakarsa sepenuhnya untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan maupun menyangkut segi-segi pembiayaannya. Desentralisasi teritorial adalah A. Kedua desentralisasi ketatanegaraan (staatkundige decentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya, dari desentralisasi ini dapat dibagi dalam dua macam yakni desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Pembedaan jenis desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional tidak mengubah makna secara mendasar, yakni pelimpahan wewenang. Contoh Asas Desentralisasi. Sebab potensi daerah-daerah di Indonesia bermacam-macam. Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Ketua Pusat Studi DeLOGO-FIA-UI. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Di negara Indonesia ini otonomi daerah tersebut penyelenggaraanya bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan bagi rakyat. 2) Desentralisasi Fungsional (functionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan. Dimensi ini bersumber dari isi dan jiwa yang tercantum pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Model desentralisasi yang hendak dituju yaitu tercapainya desentralisasi teritorial yang meletakkan tanggung jawab teritorial riil dan seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah, disamping menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komplemen. Badan otonom ini dibedakan antara desentralisasi berdasarkan teritorial (terriotriale decentralisatie) dan desentralisasi fungsional (functionale desentralisatie). Pada Bab I, Anda akan diajak untuk mengetahui alasan pentingnya desentralisasi fungsional di Indonesia. Dengan demikian, penyebutan istilah. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. DESENTRALISASI FUNGSIONAL Tinjauan Teoritis dan Praktis. Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari pemerntah pusat kepada wilayah-wilayah dalam Negara. Desentralisasi Vertikal (verti- cal decentralization), yaituFunctional decentralisation practices in developing countries are mixed with the so-called privatisation which is a part of economic desentalisation and/or delegatuon of administrative decentralisation. Pengaturan Pemekaran Daerah dalam Peraturan Perundang-undangan Berbicara tentang pengaturan pemekaran daerah, sebenarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pertanda dibutuhkannya desentralisasi fungsional dalamHal ini dikarenakan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial. Dalam sistem pemerintahan negara yang berbentuk. B. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi. Dalam konteks ini, pasal dalam konstitusi menjadi sumber. A A A. Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil dapat terwujud dalam bentuk satuan otonomi teritorial atau dekonsentrasi territorial. PEMBAHASAN. Desentralisasi pasar mungkin. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumh tanggnya sendiri dan batas pengaturannya termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyererahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. Dalam pengertian ini desentralisasi lebih memiliki kekuatan karena menyangkut kekuasaan yang diserahkan oleh emerintah Pusat kepada daerah. desentralisasi teritorial dan fungsional, desentralisasi berdasarkan permasalahan dan nilai, desentralisasi berdasarkan penyediaan jasa,. Nilai dasar unitars diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Bayu Surianingrat (1980: 28-29) menjelaskan bahwa desentralisasi terdiri. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. dalam pengembangan kurikulum pada hakikatnya merupakan masalah pemberian wewenang dalam pengembangan kurikulum (Subandijah,1993:199). teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang. Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II; Suatu Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Segi Ilmu Administrasi Negara, Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor, Program Pasca Sarjana FISIP, Universitas Indonesia. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh. Dennis A. Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah, yang juga merupakan bentuk demokrasi dari pemerintahan daerah. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah, (e) mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, (f) dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung2. Nilai unitaris menekankan pada pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka NKRI, sedangkan nilai. 1. ISBN: 978-623-8196-05-0. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Kelemahan Sistem Desentralisasi Pada Negara. Nilai Dasar Otonomi Daerah dan Desentralisasi. 28. Collection Location: Perpustakaan Bina Pemerintahan Desa: Edition: Cet. Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian desentralisasi di negara Indonesia serta tujuan dan dampaknya. Asas Desentralisasi Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu : a. Desentralisasi teritorial merupakan padanan devolusi dalam pustaka Inggeris atau desentralisasi politik dalam pustaka Amerika Serikat. pelimpahan kekuasaan dari pemerintah atasan kepada bawahan untuk memperlancar pekerjaan D. Desentralisasi politik (political decentralization) yaitu pelimpahan wewenang yang menimbulkan hak untuk mengurus diri kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat. Keputusan yang diambil. Menurut Smith, maka ‘devolusi kekuasaan’ adalah substansi utama desentralisasi dan tidakDesentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Pengertian Desentralisasi – Dalam sebuah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dan otoritas tidak terpusat tetapi. 2) Strategi Desentralisasi Teritorial Pendekatan desentralisasi territorial merupakan strategi pembangunan dari bawah (development from bellow). Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. Ini. Dalam negara kesatuan bagian-bagian negara disebut dengan daerah, istilah tersebut adalah istilah teknis untuk menyebut suatu bagian teritorial yang. dengan desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dan batas pengaturan termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal. teritorial, desentralisasi administratif, desentralisasi jabatan, desentralisasi fungsional, otonomi dan tugas pembantuan, dan sebagainya. jelaskan strategi desentralisasi teritorial Jawaban: Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan. 2. 4. Wacana ini bahkan merupakan salah satu wacana yang penting dalam desentralisasi,. 1. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 1 Desentralisasi dan otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengalami berbagai macam perubahan dalam mengikuti perkembangan zaman yang salah satunya mengenai pola. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Ia sendiri membagi desentralisasi menjadi desentralisasi teritorial (kewilayahan) dan desentralisasi fungsional. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Strategi desentralisasi teritorial adalah merupakan strategi dimana pemerintahan municipio telah dialihkan statusnya menjadi badan otonomi daerah. Keputusa Kurikulum dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Kurikulum. 2. David Osborne dan Ted Gabler memaparkan kelebihan dari asas desentralisasi, yaitu: Desentralisasi jauh lebih fleksibel daripada pemusatan kekuasaan. Hal ini dikarenakan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial. Tidak ada wewenang yang berdasar-kan atribusi. 1 (April 2019) 46 pemerintahan municipal telah diserahi hak, wewenang dan kewajiban untuk mengurus danDesentralisasi teritorial menciptakan korporasi otonom yang didasarkan atas wilayah tertentu, mempunyai pendapatan dan anggaran serta mengurus kepentingannya sendiri. dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi suatu desentralisasi yang yang bersifat federasi. Baca juga: Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya. Makara Human Behavior Studies in Asia, 10(1), 1-7. Perintah kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk. Menurut RDH Koesoemahatmadja, dalam penjelasannya kemudian membagi desentralisasi dalam arti ketatanegaraan terdiri dari: 7. Desentralisasi administratif atau yang lazim disebut dekonsentrasi. Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi seperti ini termasuk The Agency Model. Devolusi berbeda dengan desentralisasi dalam federalisme. Batas pengaturan tersebut 'Dosen FISIP-UI, Sekretaris. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif. Pengertian Desentralisasi. Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Dari pernyataan tersebut manakah yang merupakan prinsip otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi telah bergulir sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara. Nilai-nilai Otonomi Daerah. Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak dikeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329 oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1903. Adanya desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan; Keseimbangan dan kesesuaian kepentingan daerah mudah terganggu; Kemajuan daerah tidak merata. Desentralisasi teritorial (territorial decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untu mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. 1,2, dan 3 b. Pengertian desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. jelaskan strategi desentralisasi teritorial Jawaban: Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan. Desentralisasi dapat diterapkan pada negara yang berbentuk negara kesatuan. AC. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. 2. 2. Pemerintah. digunakan pula asas desentralisasi (teritorial), yakni penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sehingga menghadirkan otonomi daerah. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, telah terjadi mekanisme bahwa. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi NKRI. 4 Pasal 17 UNCLOS 1982. Hal ini membuktikan bahwa masalah hubungan antara Pusat dan Daerah yang berlangsungMerujuk pada pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, NKRI terdiri dari daerah besar dan kecil atau dalam bahasa konstitusionalnya diartikan sebagai pemencaran kekuasan di lakukan melalui badan-badan publik satuan pemerintahan di daerah dalam wujud desentralisasi teritorial, yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung. DESENTRALISASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM KERANGKA PRINSIP NEGARA KEPULAUAN. 29. pengakuan terhadap Otonomi Komunitas Teritorial. Eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman9. Desentralisasi teritorial (teritoriale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing (otonom). Memerlukan biaya yang besar 3. Nilai-nilai dasar desentralisasi teritorial: Nilai ini dihasilkan dari isi dan semangat pasal 18 UUD 1945 dan deklarasi bahwa pemerintah berkewajiban untuk memperkenalkan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang administrasi negara. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. 58 Menurut Ateng Syarifudin, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah bersangkutan. Dalam devolusi, pelimpahan. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi. Jadi secara konseptual, desentralisasi adalah pembagian kewenangan secara teritorial. Ada berbagai jenis desentralisasi. Sulit untuk memperoleh keseragaman 5. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen yang menjadi konsitusi negara Indonesia saat ini, tentang otonomi daerah, maka pelaksanaan atau pembagian tugas dan wewenang antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berdasarkan asas desentralisasi atau asas dekonsentrasi. Jadi lebih ditujukan kepada bangunan organisasi yang terstruktur dan berjenjang-jenjang. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda sehingga sulit untuk diambil defenisi yang paling tepat. Bentuk ini identik dengan desentralisasi teritorial atau yang oleh pakar lain disebut desentralisasi politik. 34 . Dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni, nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Desentralisasi di Indonesia : Karakteristik, Tujuan, dan Dampaknya. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi. Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi. Desentralisasi fungsional (funcionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Karena daerah otonom dibentuk dari dan oleh satuan pemerintah yang lebihdesentralisasi (delegasi atau privatisasi); pemerintah melakukan transfer dana dan tanggung jawab kepada pemerintah dibawahnya juga disebut desentralisasi (delegasi atau devolusi) (O’neill, 2005, p. Kata kunci: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat. Vertikal. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1. Dengan adanya desentralisasi teritorial, maka Daerah Otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Pengertian Desentralisasi 1. D. Ditemukan pula kelemahan penerapannya yang dapat dilihat dari berbagai hal berikut: Berpotensi terganggunya keseimbangan dan keserasian tujuan. Contoh Asas Desentralisasi Dinas Pendidikan menjadi pengatur. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau Kepala Wilayah atau Kepala instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat. Desentralisasi politik/ketatanegaraan dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing- Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menganut desentralisasi teritorial sehingga akan dibentuk daerah-daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan UU. Dari pernyataan tersebut manakah yang merupakan prinsip otonomi daerah.